Pages

Selasa, 08 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pada kesempatan pada kali ini saya akan menjelaskan tentang Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana ini diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada siswa - siswi pelajar, khususnya di kota saya sendiri yaitu Bojonegoro.

Oke, kita langsung mulai saja. Mari kita kenali lebih jauh mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) ini sendiri.


Pengertian DAK


Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

Dasar Hukum

Dana Alokasi Khusus (DAK) ini juga didasari oleh hukum, adapun dasarnya yaitu :
  • UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
  • PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Mekanisme Pengalokasian DAK

Adapun kriteria Dana Alokasi Khusus sebagai berikut :

  1. Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
  2. Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
  3. Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.

⤷Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu :

  1. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan
  2. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
  • Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
  • Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
  • Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Nah, itu tadi teman teman sekilas pengenalan mengenai DAK. Ada juga tambahan dari saya mengenai jumlah DAK yang ada di Kab. Bojonegoro sendiri yang bisa anda lihat DISINI.


Sekian tadi, info yang saya berikan mengenai DAK di Kab. Bojonegoro. Semoga bermanfaat bagi anda, terimakasih.
 

Blogger news

Blogroll

About